Akhir-akhir ini, dalam ranah hukum, semakin populis ungkapan “rasa keadilan”. Ungkapan ini telah menjadi semacam “etiket” yang ditempelkan pada hampir tiap kasus hukum di negeri ini. Sejatinya apa itu rasa keadilan? Mengapa istilah itu mengemuka?
Berita penahanan Anggodo Widjojo dinilai bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat. Fasilitas mewah untuk Artalyta Suryani di Lapas Wanita Pondok Bambu ditengarai telah mencederai rasa keadilan. Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD., melihat vonis bebas Prita Mulyasari telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Pun pula, penahanan pimpinan KPK, Bibit dan Chandra, dianggap merobek rasa keadilan. Terkesan, masyarakat atau rakyat awam adalah “pemilik” eksklusif cita rasa ini.
Apa itu Rasa Keadilan?
Penegak hukum sekaliber Jaksa Agung, Hendarman Supanji, mengaku bingung merumuskan apa itu “rasa keadilan”. Beliau meminta para jaksa utk lebih peka dan mewujudkannya dalam tugas penegakan hukum (DetikNews, 16/12/2009). Mungkin besarnya keluasan makna “rasa keadilan” menjadi penyebab kebingungan. Bisa jadi pula, rasa itu tidak dimiliki, atau tersimpan jauh di salah satu sudut lubuk hati. Tertimpa acak oleh pelbagai aturan, sistem, rumusan tata perundangan, dan atau aneka kepentingan hukum dan politik yang mendesak untuk diutamakan. Kalau seseorang tidak memiliki sesuatu, dia tidak bisa memberikan sesuatu itu kepada orang lain. Nemo dat quod non habet, kata Thomas Aquinas.
Markus Dirk Dubber melihat rasa keadilan sebagai sensibilitas, kesadaran atau empati yang ada dalam diri manusia untuk memperlakukan sesama manusia seperti diri sendiri ingin diperlakukan. Dengan kata lain, rasa keadilan itu kemampuan untuk menilai apakah seseorang telah diperlakukan seadil mungkin (The Sense of Justice: Empathy in Law and Punishment, 2006).
Rasa keadilan, seperti halnya hati nurani, (seharusnya) dimiliki oleh setiap manusia sejauh dia manusia. Setiap orang sama-sama dilahirkan dengan kemampuan untuk membedakan apa yang benar dan salah, adil dan tak adil. Predikat “dilahirkan” dalam konteks ini berarti “dibekali” dengan rasa keadilan sesuai dengan norma dan nilai dari komunitas tempat seseorang dilahirkan. Masalahnya, tidak semua orang “masih” menyimpannya. Itu sebabnya, ada kesan bahwa rasa keadilan hanya milik masyarakat awam-hukum dan tidak jarang dipertentangkan dengan keadilan prosedural yang diperjuangkan para penegak hukum. Barangkali para penegak hukum kita terpenjara dalam rutinitas formal dan rumusan bahasa hukum yang dingin dan kaku. Mereka kehilangan kepekaan untuk mengindera rasa keadilan yang pernah dimiliki. Tentu saja jangan tergesa-gesa menggeneralisasi gejala ini. Nyatanya, penegak hukum setulus Mahfud MD masih memilikinya.
Paradoks, Bukan Kontradiksi
Berhubung sama-sama bermuara pada pencarian keadilan, rasa keadilan maupun keadilan prosedural seharusnya tidak dipertentangkan. Para penegak hukum perlu mempertajam fakultas batin bernama rasa keadilan ini, di samping tetap menjalankan fungsi dan sistem penegakan hukum. Di sisi lain, masyarakat awam-hukum pun perlu memahami dan mempelajari sistem dan tatanan perundangan formal. Tatkala dalam konteks tertentu keduanya dialami dilematis, dibutuhkan kecerdasan dan kebijaksanaan untuk menjaga perimbangan. Kecerdasan dan kebijaksanaan diuji oleh sejauh mana kita bisa hidup dalam dua hal yang paradoksal.
Terangkatnya istilah rasa keadilan yang hampir menjadi trademark setiap kasus hukum dewasa ini memperlihatkan setidaknya dua hal.
Pertama, ada lubang atau celah dalam rumusan hukum positif yang berpotensi menimbulkan multitafsir (pasal karet). Sebetulnya keterbatasan dalam rumusan hukum buatan manusia adalah hal lumrah. Peran yang lebih critical sebetulnya berada di tangan penegak hukum. Produk hukum yang buruk bisa menjadi baik di tangan penegak hukum yang baik. Lebih jauh, di tangan penegak hukum yang buruk, produk hukum yang bagus pun bisa menjadi buruk.
Kedua, ada gejala dekadensi nilai-nilai kebenaran dan keadilan yang terkait erat dengan optio fundamentalis sejumlah penegak hukum. Keterbatasan dalam rumusan hukum justru dimanfaatkan untuk memenangkan kepentingan sekelompok orang. Yang dicari adalah kemenangan kasus yang ditangani, bukan kebenaran dan keadilan. Sejumlah kasus “aneh”, misalnya penahanan terhadap Prita dan Bibit-Chandra, yang oleh sejumlah lembaga penegak hukum dinilai telah sesuai dengan hukum yang berlaku, memaksa masyarakat luas untuk mengaspirasikan rasa keadilan.
Lianto
Opini Pontianak Post 03 Februari 2010
Showing posts with label Keadilan. Show all posts
Showing posts with label Keadilan. Show all posts
Friday, February 5, 2010
Friday, January 8, 2010
Putusan Bebas Prita: Epikeia dalam Penegakan Hukum

Perjuangan Prita Mulyasari mencari keadilan selama 1,5 tahun akhirnya menuai hasil. Pada tanggal 29 Desember 2009, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, yang diketuai Arthur Hangewa, membebaskan Prita dari seluruh dakwaan jaksa umum. Hakim menyatakan, Prita tak terbukti melakukan pencemaran nama baik dua dokter RS. Omni International Alam Sutra melalui surat elektronik yang ia kirim ke berbagai pihak.
Banyak pihak bergembira menyambut putusan PN Tangerang ini. Masyarakat luas menganggap putusan bebas Prita merupakan kemenangan rasa keadilan yang telah diaspirasikan melalui situs jejaring sosial maupun pengumpulan koin. Sejumlah politisi dan pejabat pun tidak ingin ketinggalan berkomentar. Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai kebebasan Prita sebagai perwujudan aspirasi rakyat. Tifatul Sembiring, Menteri Komunikasi dan Informatika, menyambut positif putusan hakim seraya membuka peluang untuk meninjau kembali Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfuf MD pun mengaku gembira atas putusan kasus Prita. Menurutnya, dalam kasus Prita, yang harus diutamakan adalah nilai kebenaran dan keadilan.
Dalam pernyataan Mahfud MD tersirat suatu indikator yang seharusnya turut dipertimbangkan di samping rumusan kalimat yang tersurat dalam berbagai produk perundangan. Indikator itu disebutnya sebagai nilai kebenaran dan keadilan. Tak sedikit pun ada maksud Ketua Mahkamah Konstitusi untuk mengecilkan peran hukum positif dalam menjunjung nilai kebenaran dan keadilan. Hanya saja, pada waktu menyusun rumusan hukum, bisa terjadi si perumus belum memiliki gambaran serba lengkap tentang kondisi-kondisi yang berhubungan dengan hukum itu. Ditemukan ketidaksempurnaan dan celah di sana-sini yang memungkinkan ketidaksempurnaan penerapan kebenaran dan keadilan di masa depan. Dalam konteks ini, “epikeia” dibutuhkan untuk mengoreksi hukum positif yang belum lengkap dan atau multitafsir, yang oleh banyak pihak dinilai sebagai “pasal karet”.
Kata Yunani “epikeia” dapat didefinisikan sebagai tafsiran atas hukum bukan berdasarkan apa yang tertulis, melainkan maksud dan semangat si perumus yang tersirat di dalam hukum itu. Epikeia dapat menjembatani jurang waktu penerapan hukum pada saat tertentu dengan saat hukum dirumuskan, ketika terdapat banyak kasus dan kondisi yang belum terpikirkan oleh si perumus. Seringkali wawasan si perumus hukum (pada saat tertentu) terlalu sempit dan atau kurang lengkap melihat sejumlah kemungkinan atau kekecualian. Keterbatasan bahasa juga acapkali menghambat keleluasaan untuk menerjemahkan maksud dan hakikat isi pikiran ke dalam bahasa formal. Penerapan epikeia dalam upaya menggapai keadilan di balik rumusan hukum menyaratkan ketulusan hati dari para praktisi hukum untuk mencari kebenaran. Tafsiran tersirat tidak bisa kontradiktif dengan yang tersurat.
Epikeia tidak dimaksudkan untuk mereduksi peranan suatu hukum, kendati di dalam praksisnya tampak seolah demikian demi mencapai kebaikan yang lebih besar. Kebaikan yang lebih besar bisa berbentuk rasa keadilan, kepentingan, atau pun kesejahteraan orang yang lebih banyak. Dalam konteks titik berat kesejahteraan umum, Thomas Aquinas bahkan memandang epikeia sebagai “virtue”. Dalam mengisi lubang ketidaksempurnaan hukum, epikeia bukanlah upaya pelarian diri dari hukum, melainkan tanggapan dan akomodasi atas dan untuk hukum yang lebih agung, yakni keadilan.
Dalam konteks bebasnya Prita, Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa, mengungkapkan kekhawatirannya akan gerakan people power yang dapat mengancam supremasi hukum. Ia menyatakan bahwa aksi people power merupakan bentuk intervensi terhadap supremasi hukum dan dapat menekan penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya. Sebetulnya people power yang mengawal kasus Prita merupakan reaksi (bukan aksi) atas ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Rakyat memang belum sepenuhnya melek hukum, tapi mereka tidak mati rasa terhadap keadilan. Lebih gampang dipikirkan adanya segelintir penegak hukum korup yang tidak mendapat kepercayaan rakyat daripada kemungkinan adanya massa besar yang sekongkol membela ketidakbenaran.
Sebenarnya, gagasan epikeia tidaklah baru dalam produk hukum Indonesia. Gagasan ini terdapat dalam acuan yang ada pada KUHAP pasal 183 yang berbunyi, “Hakim dalam memutuskan perkara didukung minimal dua alat bukti dan keyakinan hakim.” Jika penegak hukum mau menggarisbawahi “keyakinan hakim”, kontribusi epikeia dalam mengisi kekosongan rumusan hukum akan semakin nyata.
Lianto
Labels:
Keadilan
Subscribe to:
Posts (Atom)